Tulungagung, BeritaTKP– Rm, Pria (39) asal Dusun Baran, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB diduga jadi pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.

Menurut Kapolsek Kedungwaru Polres Tululungagung AKP Siswanto, SH melalui Kasi Humas Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar merupakan tindak lanjut anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru atas laporan dari masyarakat“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar, pelaku yang ditangkap merupakan seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.”

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, sebuah tas pinggang warna hitam, 23 bungkus poket / klip plastik yang berisi sabu, berat total kotor 15,2 Gram, uang tunai Rp. 300.000 dan sebuah HP merk evercoss warna biru.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku bakalan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.”  (Dlg)