KONAWE, BeritaTKP.com – Lima orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan oleh petugas karena telah membunuh dan mengonsumsi buaya muara sepanjang 3 meter.

Kepala Balai Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, kelima TKA itu diduga tidak mengetahui bahwa buaya muara merupakan satwa yang dilindungi.

TKA di Konawe yang menguliti buaya sepanjang 3 meter.

“Keterangan sementara dari kelima TKA tersebut karena tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi, tapi mungkin besok kita panggil pelakunya karena mereka tidak mengerti bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi oleh penerjemahnya, pelakunya ada lima orang,” ungkap Sakrianto, Rabu malam.

Kronologi Menurut Sakrianto, peristiwa itu berawal saat buaya tersebut membuat panik karyawan pabrik karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling. Jalan tersebut merupakan jalan penghubung antara PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.

Setelah itu, kata Sakrianto, buaya itu ditangkap oleh sejumlah karyawan yang bekerja di sana, termasuk dengan kelima TKA itu.

“Daerah Morosi itu kan banyak rawa-rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat,” terangnya.

Usai di kuliti buaya tersebut kemudian di masak sop Sementara itu, menurut Sakrianto, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung menurunkan tim ke PT OSS. Namun, saat tim BKSDA tiba di lokasi, kata Sukrianto, daging buaya sudah habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sop.

BKSDA masih akan mendalami keterangan para TKA itu. Namun karena kendala bahasa, BKSDA akan mencari penerjemah saat pemeriksaan lanjutan untuk para TKA.

Apabila terbukti, para pelaku pembunuhan satwa itu telah melanggar Undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun. (RED)