KONAWE, BeritaTKP.com- Seorang tenaga kerja asing di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara viral di media sosial karena menguliti buaya lalu mengkonsumsinya. BKSDA Sultra sudah menerima laporan tersebut dan mengecek lokasi tempat buaya dikuliti.

“Berdasarkan arahan dari kepala balai, kemarin sudah diturunkan tim dan sudah melakukan olah TKP dan dilakukan dokumentasi. Jadi informasi yang kami dapatkan bahwa setelah tim tiba di TKP, tinggal darah buaya saja yang ditemukan,” ujar Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, Kamis (26/8/2021).

Laode mengungkapkan, jasad buaya secara utuh sudah tidak ditemukan di lokasi kejadian tempat buaya dikuliti. Selain jejak darah buaya, tim juga menemukan beberapa sisa-sisa daging buaya yang sudah matang.

Laode juga mengatakan bahwa rencananya hari ini akan dilakukan klarifikasi kepada TKA yang menguliti buaya tersebut.

“Rencana hari ini akan dipanggil pihak yang mengetahui kejadian buaya dikuliti TKA untuk dimintai keterangan lebih lanjut setelah itu kami akan serahkan ke balai Gakkum untuk proses hukumnya,” tegasnya.

Ditegaskan Laode, TKA yang menguliti dan memakan daging buaya itu terancam hukuman 5 tahun penjara, jika terbukti sengaja menangkap hingga memakan buaya.

“Kalau unsur kesengajaan maksimal hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem,” tegasnya.

Kaida membeberkan kronologis penemuan buaya tersebut hingga menjadi viral, dimana awal ditemukannya buaya tersebut oleh seorang warga lokal.

“Kronologisnya, informasi dari olah TKP bahwa buaya itu masuk di selokan dan kondisi buaya sudah dalam keadaan lemas mungkin akibat limbah pabrik atau gimana, yang tangkap informasi yang didapat bahwa masyarakat lokal di situ selanjutnya ada yang mintai dari pihak WNA,” bebernya. (RED)