Tindak asusila dikos.

Bojonegoro, BeritaTKP – Selasa (24/8/2021) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menciduk SN (19) warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan asusila dari orang tua Mawar (17).

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia keterangan pers mengatakan, pelaku menyetubuhi korban yang masih ABG berusia 17 tahun dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka ke media sosial sebelumnya hubungan antara pelaku dan korban adalah sepasang kekasih dan selama pacaran, pelaku sempat meminta foto bugil korban, Tidak berhenti disini, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan suami istri dengan ancaman jika menolak foto bugilnya akan disebar ke medsis hingga ancaman ini membuat korban bertekuk lutut dan menyerahkan kegadisannya kepada pelaku di kamar kos di Jalan Basuki Rachmad Bojonegoro.

“Pelaku mengajak ketemuan di sebuah kos. Di situlah terjadi tindak persetubuhan sebanyak satu kali. Selanjutnya korban kembali diajak pulang.”

Setelah melakukan hubungan suami istri korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan ketika menerma pengaduannini orang tuanya langsung melaporkannya ke Polsek Sugihwaras.

Pelaku bakalan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  (Dlg)