SUMEDANG, BeritaTKP.com  – Tujuh orang anggota dari geng motor berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Sumedang lantaran telah melakukan aksi pengeroyokan kepada empat orang pria di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi tersebut yakni di Jalan Prabu Gajah Agung dan di Sebuah Kosan di Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Senin (23/8/2021) malam.

Tujuh Pelaku serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Selain berhasil membekuk para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti, diantaranya tiga bilah golok, 1 bilah besi, dan barang bukti lainnya.

Ketujuh pelaku tersebut adalah RF, RE, NM, ZTH, DS, BN, dan MA.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan itu dipicu oleh unsur balas dendam.

“Motifnya adalah balas dendam, salah satu pelaku sebelumnya dipukuli oleh pria berinisial RAQ yang tergabung dalam geng motor Baraya,” ungkap Eko saat di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (25/8/2021).

Atas kejadian itu, kata Eko, pihaknya berhasil mengamakan tujuh orang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap empat korban. Dari tujuh pelaku yang diamankan, salah satunya masih dibawah umur.

“Ke Tujuh tersangka yang diamankan tergabung dalam geng motor Exalt To Coitus (XTC),” ujar Eko.

Eko menyebutkan, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ketujuh tersangka itu, empat orang yang menjadi korban mengalami luka robek akibat senjata tajam yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.

“Satu orang korban harus dilarikan ke RSUD Majalengka lantaran urat nadinya nyaris putus, sementara tiga korban lainnya sudah bisa rawat jalan,” kata Kapolres.

Ketujuh tersangka itu kini harus menanggung perbuatannya dengan jeratan pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

“Pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (RED)