
JAKARTA,BeritaTKP.com – Rully Nuryawan seorang warga 53 tahun yang diduga melakukan tindak penipuan hingga Rp 2 miliar terhadap seorang warga di Jawa Barat. Rully Nuryawan berhasil ditangkap oleh tim gabungan intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
Rully yang merupakan warga asal Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ditangkap sekitar pukul 03.30 wib di sebuah hotel di Semarang, Selasa (24/8).
Saat ditangkap, Rully sempat mengelak dan berkilah bila dirinya bukan orang yang dicari oleh petugas. Akhirnya ia mengaku dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng.
Tim kejaksaan turut mengamankan satu unit mobil Rully. Dari dalam mobil, petugas mendapati kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.
Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Johny Manurung mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rully pada Senin (23/8) siang. Pihaknya pun langsung menyelidiki laporan tersebut.
“Kita dapat laporan aduan pada Senin siang kemarin. Terus kita dalami lagi laporan, lokasinya kita dapat, ya sudah kita jalan dan tangkap dia di Semarang pagi ini,” kata Johny, Selasa (24/8).
Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung Atang Pujiyanto mengatakan Rully telah menipu Asep, warga asal Jawa Barat dengan modus menjanjikan proyek pemeliharaan aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp40 miliar.
Menurutnya, Rully yang mengaku jaksa utama lantas meminta uang muka sebesar Rp2 miliar kepada Asep dan langsung diberikan.
“Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp2 miliar dan langsung diberikan korban,” kata Atang.
Atang menyebut korban mulai curiga karena selama 6 bulan proyek yang dijanjikan oleh Rully tak kunjung terealisasikan. Menurutnya, korban sempat meminta uangnya untuk dikembalikan, namun tak direspons oleh Rully.
“Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada bulan September 2020 yang lalu. Korban curiga setelah, 6 bulan proyek yang dijanjikan oleh tersangka tak ada kabar, terus minta uangnya untuk dikembalikan. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Jamintel Kejakgung masih bakal mengembangkan kasus dugaan penipuan ini karena diduga Rully tak menjalankan aksinya seorang diri saja tapi masih ada komplotan lainnya. (RED)





