Ilustrasi salah mall di Tangerang.

TANGERANG, BeritaTKP.com – Pemkab Tangerang, Provinsi Banten hanya mengizinkan mall, pusat perberlanjaan, dan perdagangan dikunjungi oleh pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia selama masa PPKM Level 4.

Selain membatasi kapasitas pengunjung, jam operasional mall juga ditentukan mulai pukul 10.00 wib hingga 21.00 wib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di hari Rabu (18/8), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mall sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan bahwa aktivitas usaha di mall dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Sabtu (21/8).

Menurut Maesyal pembatasan ini menjadi salah satu penyesuaian cara untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Maesyal juga menjelaskan pengunjung yang hendak masuk mall wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin,” kata dia.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall tidak diizinkan melayani makan di tempat. Pengunjung dikatakan harus membawa pulang makanan.

“Kecuali bagi rumah makan di luar mall boleh makan di tempat dengan kapasitas satu meja untuk 2-3 orang saja dan waktu makan 20 menit,” kata dia.

(RED)