RIAU, BeritaTKP.com – Seorang ibu berinisial RN ,41, di Riau ditangkap oleh polisi karena kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang balita berusia 4 tahun tewas.

Kapolres Meranti, AKBP Andi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap RN setelah menerima hasil autopsy dari RS Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, ada indikasi korban tewas akibat penganiayaan.

“Hasil autopsi setelah dilakukan Biddokkes Polda Riau sudah keluar. Hasil sementara menunjukkan ada kekerasan benda tumpul dibagian kepala korban,” kata Andi, Jumat (20/8/2021).

Akibat pukulan itu, korban yang diketahui bernama Elisa mengalami pendarahan dibagian kepala. Setelah korban tewas, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

“Luka ini mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian. Korban meninggal dunia dan langsung dikuburkan untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres.

RN beserta barang bukti yang diamankan.

Untuk menguatkan bukti-bukti, penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti seperti sapu lidi, panci, drum air, hingga pakaian yang biasa dipakai oleh korban.

“Panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk memukuli korban. Sementara drum dipakai untuk memasukkan korban yang di dalamnya berisi air,” katanya.

Pelaku yang menjadi pengasuh disebut tega menganiaya karena kesal dengan tingkah laku korban. Penganiayaan itu dilakukan RN saat suaminya tidak berada dirumah.

“Korban meninggal pada Rabu (11/8) pukul 13.00 wib. Lalu dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang hari itu juga. Tersangka bilang jika korban meninggal dikarenakan sakit demam, mencret sudah sepuluh hari lamanya, bisul dikepala dan sempat jatuh dari WC,” katanya.

Warga kemudian melaporkannya ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos (P3AP2KB). Hal ini setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jenazah korban saat dimakamkan.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan proses autopsi.

“Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Andi Yul. (RED)