Warga Tolak Adanya Tambang Galian C

290
dualahan
lokasi lahan proyek (atas) pemilik lahan proyek (bawah)

Pasuruan,  beritaTKP.Com – Masyarakat dusun Banjiran Desa Lebak Rejo kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan keberatan terkait adanya tambang di wilayahnya.

Aktivitas yang baru dua hari ini dilaksanakan oleh pemilik lahan yaitu SOLEH seorang Kesra desa lebak rejo saat dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan yang dijadikan usaha Galian C dan akan ditanya terkait ijin Soleh langsung menghindar dari tempat yang semula kita temui karena Soleh merasa belum mengantongi ijin dari Dinas terkait dari Provinsi Jawa Timur ,

Soleh memberanikan diri melakukan kegiatan tambang sirtu rupanya ada dari pihak lain yang jadi beking. H.Nurcholis warga Banjiran juga mengaku kepada wartawan media berita TKP saat ditemui di lokasi tambang bahwa “yang merusak pengaman jembatan saya karena alat berat masuk tidak cukup dan saya sudah ijin sama kepala desa Lebak Rejo”.ungkapnya.

Warga banjiran yang enggan namanya untuk diberitakan menjelaskan kepada awak media bahwa dia sudah memberi tahu melalui telepon kepada pihak Polsek  Purwodadi dan juga dari pihak dinas terkait di kabupaten Pasuruan juga belum menerima surat tembusan ijin galian yang dimiliki SOLEH . Ujarnya.

Berdasarkan hal terebut setiap orang yang melakukan pertambangan waji melakukan ijin terlebih dahulu dari negara /pemerintah . Apabila tidak memiliki ijin perbuatan merupakan tinak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertamangan (4) yang berbunyi” setiap pelaku usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37 ,pasal 40 ayat (3), pasal 48 , pasal 67 ayat (1), pasal 67, ayat (1) pasal 74 (1)  atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000  (sepuluh miliar ropiah).  bersambung……..      @[tt ]