BOGOR,BeritaTKP.com – Anggota kepolisian berhasil menangkap SD alias Mbah Jamrong, pengedar uang palsu yang berkedok sebagai dukun sakti didaerah Bandung Jawa Barat. Dari tangan Mbah Jamrong, polisi berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu, kemenyan, minyak mistis dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) sebagai barang bukti.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alamsyah mengatakan bahwa tersangka SD alias Mbah Jamrong ditangkap dari hasil kesaksian dua tersangka lainnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Penangkapan pelaku SD alias Mbah Jamrong ini hasil pengembangan tangkapan yang sebelumnya. Awalnya kita sudah berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu diwarung sembako. Hasil pengembangan, kita tangkap 2 pelaku lagi inisial DR dan ER, dua pelaku ini adalah pengedar dan perantara. Dari para pelaku berkembang inisial SD ini, awalnya hanya dikenal dengan nama Mbah Jamrong. Kita kejar lagi, kita kembangkan, sampai akhirnya kita berhasil menangkap tersangka SD alias Mbah Jamrong ini di Bandung,” beber Andri, Senin (16/8/2021).

Andri menjelaskan, Mbah Jamrong ini beraksi dengan modus sebagai dukun sakti. Kepada para korbannya, Mbah Jamrong mengaku bisa membuat korbannya kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib.

“Modusnya begitu, ngaku-ngaku sebagai dukun sakti. Bisa segala macam, bisa bikin kaya dengan uang gaib. Tapi ya itukan cuma modus dalam melakukan kejahatan, uang yang dikeluarkan dari Mbah Jamrong itu uang palsu. Dia juga bekerja sama dengan para tersangka lainnya yang sudah kita tangkap, bekerjasama menyediakan upal,” jelas Andri.

Mbah Jamrong, lanjut Andri, ditangkap didaerah Pengalengan, Bandung pada hari Minggu (15/8/2021) malam, setelah sempat melakukan perburuan ke Jampang Surade, Sukabumi. Ditambah Mbah Jamrong, total ada 5 pelaku kasus peredaran uang palsu yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cileungsi.

“Jadi total pelaku yang kita amankan dalam kasus uang palsu ini ada sebanyak 5 orang tersangka. Itu termasuk tersangka Mbah Jamrong itu,” kata Andri.

Ribuan lembar uang palsu yang berhasil diamankan oleh petugas.

Dari para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai 1,5 milyar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang diduga palsu, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa digunakan Mbah Jamrong ketika beraksi dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) milik Mbah Jamrong.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Andri.

“Kasusnya masih kita kembangkan lagi, kita masih mengejar 1 orang DPO berinisial AD. Informasinya keberadaanya di Purwokerto, Jawa Tengah,” imbuhnya.

(RED)