MEDAN, BeritaTKP.com – Polres Asahan berhasil menangkap R ,25, yang diduga adalah pemasok narkotika jenis ekstasi kepada lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). Para anggota DPRD Labura itu ditangkap saat mereka sedang karaoke disalah satu diskotik bersama dengan wanita pemandu atau ladies companion (LC).

Konferensi Pers Polres Asahan.

“Awalnya ada dua orang tambahan yang kita amankan dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka berinisial R. Peran dia ini sebagai pemasok narkoba ke para pelaku,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, di Asahan, (13/8/2021).

R menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh para anggota DPRD Labura di ruang karaoke itu. Ekstasi tersebut sudah habis dipakai saat penggerebekan terjadi.

“Dari ekstasi yang dipesan ini sudah habis terpakai. Kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa ada yang diselipkan di sofa, di dalam kotak rokok, dan tisu,” ujanya.

Secara total, Polres Asahan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura. Yudha juga menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kini, berkas perkara pada kasus ini dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan ,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan para anggota DPRD Labura itu memang sudah membuat janji untuk karaokean bersama. Hal itu terungkap dari pemeriksaan salah satu tersangka.

“Mereka sudah merencanakan berkumpul untuk pesta, ada yang berangkat dari Medan ada yang berangkat dari Labura, inisiatornya menurut pemeriksaan inisial MABS (salah satu anggota DPRD) dan BA (sipil),” ucapnya.

Polres Asahan sebelumnya telah menetapkan lima anggota DPRD Labura sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para wakil rakyat tersebut.

“Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang berhasil diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini sebanyak 14 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8).

Untuk diketahui lima oknum dewan tersebut diamankan bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8) yang lalu. Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM.

Kelima anggota DPRD itu berinisial JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Dua di antaranya telah dipecat, yakni AB dari PPP dan PG, dari Hanura.

(RED)