Dokter Richard Lee.

JAKARTA,BeritaTKP.com-  Viral praktisi kulit, kecantikan, selebgram, sekaligus youtuber dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Kasus ini diketahui berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang pernah dilayangkan oleh artis cantik Kartika Putri kepada dokter Richard Lee.

“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8).

Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Richard Lee diketahui ditangkap disaat berada di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada hari Rabu (11/8) pagi kemarin.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan saat penangkapan itu, anggota telah berada dikediaman Richard sejak pukul 07.00 wib.

Saat itu, kata Rovan, satpam dan anggota Polsek setempat juga turut mendampingi ketika proses penangkapan dilakukan.

Rovan menyebut sesuai dengan aturan, pihaknya telah menerangkan duduk perkara kasus kepada Richard. Namun, Richard menolak untuk ikut bersama para penyidik.

“Dimana saat itu saudara RL menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 wib penyidik melakukan upaya jemput paksa untuk melakukan penangkapan kepada saudara RL,” tutur Rovan.

Sementara itu, untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri sampai saat ini masih diproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penanganan atas laporan itu diketahui terhalang oleh proses mediasi antara kedua pihak yang masih belum menemukan titik terang sampai sekarang.

(RED)