
Jakarta,BeritaTKP.com– Pemerintah telah menetapkan peraturan yang mewajibkan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau daring,” demikian bunyi diktum ketiga dalam Inmendagri tersebut.
Aturan ini berlaku sesuai dengan masa perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sebagaimana yang diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada hari Senin (9/8/2021).
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan masa PPKM Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak tanggal 10 hingga tanggal 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Atas arahan dari Presiden Republik Indonesia maka masa PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang,” kata Luhut. Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 sejak tanggal 21 Juli 2021 yang lalu.
Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada tanggal 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4 hingga Level 2 pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada sebanyak 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali juga diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan kebijakan PPKM Level 1-3. Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3-20 Juli 2021 lalu. (RED)