
JAKARTA,BeritaTKP.com– Pada tanggal 30 Juli 2021 yang lalu situs Sekretariat Kabinet yang beralamat web Setkab.go.id telah mengalami peretasan dan tidak dapat diakses seperti selayaknya. Tampilan situs web tersebut menjadi hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih. Dan dibawahnya tertulis keterangan: “Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake”.
Berselang beberapa hari kemudian, seorang pelakunya, yaitu BS ,18, ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat pada tanggal 5 Agustus 2021. Dan pelaku berikutnya adalah, ML ,17, ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada tanggal 6 Agustus 2021.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. Saat ini, status keduanya sebagai tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, BS diamankan di Bareskrim Polri. Sementara itu, ML diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
“BS diamankan di Bareskrim Polri, sedangkaan ML diamankan dan ditipkan di Bapas Anak di Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar daring, Senin (9/8/2021).
Diduga cari keuntungan ekonomi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto menduga peretasan terjadi akibat kelemahan pada sistem keamanan dan kelengahan operator. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara. “Kelengahan itu seperti login di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor,” ujar Agus dalam keterangannya.
Polisi pun menduga motif peretasan demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, peretas bertujuan menjual script backdoor dari website tersebut yang jadi target kepada orang yang membutuhkan. “Diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website,” kata dia.
Disangka dengan UU ITE Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah seorang tersangka, yaitu ML ,17, diamankan di Balai Pemasyarakatan Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu BS ,18, ditahan di Bareskrim Polri.
Saat ini, situs Setkab sudah kembali seperti semula, tetapi dalam perbaikan atau maintenance sehingga belum bisa beroperasi seperti biasa. Pada muka situs Setkab, diumumkan bahwa saat ini sedang ada perbaruan (update) sistem.
Deputi Dukungan Kerja Kabinet Setkab Thanon Aria Dewangga memastikan tidak ada dokumen rahasia pada situs Setkab. Thanon mengatakan, situs setkab.go.id hanya berisi informasi mengenai kegiatan presiden maupun pemerintahan. Karena itu, data-data dan informasi yang sifatnya penting dan dipastikan aman. “Data-data yang ada di dalam website sejauh ini Alhamdulillah masih sangat aman belum ada yang hilang ataupun dimanfaatkan oleh kedua pelaku,” kata Thanon. (RED)





