Ilustrasi hacker.

Jakarta,BeritaTKP.com– Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan dua peretas situs Setkab.go.id dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan remaja asal Sumatera Barat yang berinisial BS ,18, dan MLA ,17,.

“Keduanya sudah ditetapkanmenjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada Senin (9/8/2021).

Rusdi mengatakan, BS dan MLA akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara. Adapun, saat ini, penyidik Polri masih mendalami motif dari peretasan oleh kedua pelaku.

“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan dengan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, motif ekonomi menjadi alasan kedua pelaku meretas situs Setkab. Dia mengungkapkan, setidaknya ada 650 situs di dalam dan luar negeri yang telah diretas pelaku. “Motifnya keuntungan pribadi, 650 website dalam negeri dan luar negeri yang diretas oleh tersangka,” ujarnya.

Adapun BS ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera barat pada hari Kamis, 5 Agustus 2021. Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada hari Jumat, 6 Agustus 2021. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (RED)