Tukang Ojek Asal Sugio Lamongan Ini Cabuli Anak Panti

Lamongan, BeritaTKP.Com –Kembali jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti. Pelaku diketahui merupakan seorang tukang ojek. Pelaku tersebut adalah Sueb ,39, asal warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamogan Jawa Timur.

Pelaku diamankan Streskrim Polres Lamongan

Penangkapan terhadap Sueb bermula salah satu pengurus pondok berinisial RZ ,39, melaporkan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak didiknya berinisial LK ,16, ke Mapolres Lamongan pada Jumat (23/7/2021) lalu. Adanya laporan,  petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti adalah seorang tukang ojek tersebut.

“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi terkait tentang identitas pelaku tukang ojek tersebut akhirnya berhasil kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).

AKP Yoan melanjutkan pelaku tukang ojek  kemudian digelandang ke Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Dan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. “Kemudian terduga pelaku dilakukan pemeriksaan di unit PPA, dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak tersebut karena khilaf,” jelasnya.

AKP Yoan menambahkan, kejadian dugaan perbuatan setubuh cabul terhadap korban anak panti tersebut dirumah pelaku. “TKP di rumah pelaku tukang ojek  di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Yoan menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 09.30 WIB pelapor ditelfon oleh seorang pria yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin, bahwa ada seorang anak perempuan yang ditemukan di jalan dan mengaku bernama RA dan kebetulan RA adalah salah satu anak panti di Pondok diwilayah Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan yang pelapor asuh.

“Setelah itu pelapor cek ke asrama RA dan bertanya ke teman-temannya. Dimana, RA dan teman-temannya menjawab bahwa sejak semalam RA tidak berada di asrama pergi karena habis bertengkar dengan temannya. Akhirnya pelapor koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput RA,” terangnya.

Kemudian ditengah perjalanan sambung AKP Yoan, pelapor menerima telfon dari Polsek Sugio bahwa RA sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor disuruh menjemput di sana. Sesampainya tiba di Polsek Sugio, korban menceritakan kejadian awal kepada pelapor bahwa telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor memilih melaporkan kejadian persebutubuhan tersebut ke unit PPA polres lamongan. “Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (Red)