Surabaya, BeritaTKP.Com  – Seorang perempuan bernama Firli, seorang pengendara motor Honda Scoopy L 4497 EX, diamankan petugas di pintu masuk Tol Dupak II, Surabaya, Jumat (16/7). Perempuan 25 tahun itu diamankan karena mengendarai sepeda motor hingga masuk ke tol.

Petugas mengangkut barang bukti motor Honda Scoopy.

Selain itu, polisi juga memberikan tindakan tilang sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan informasi yang didapat, Firli mengendarai motor di KM 4 Tol Dupak arah Gresik. Saat itu dia juga tidak mengenakan masker. Salah satu pengguna jalan, Farhan lalu melaporkan ke petugas.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi melalui Panit PJR Jatim II Ipda Mathius Jaka mengatakan, setelah menerima laporan menerjunkan petugas ke lokasi. “Pengendara kita amankan di pintu Tol Dupak II beserta barang bukti motor Honda Scoopy,” pungkas Jaka kepada awak media, Jumat (16/7).

Menurut Jaka, awalnya pengendara masuk jalan tol melalui gerbang Tol Pasar Turi kemudian naik ke atas. Selanjutnya berputar menuju semanggi ke arah Perak.

“Pengakuanya mau pulang ke Karangpilang tidak tahu jalan. Dia juga mengaku mengantuk karena semalam tidak tidur dan kurang istirahat,” lanjutnya.

Ipda Jaka melanjutkan, saat diamankan pengendara motor tidak memakai helm dan masker. Selain itu juga tidak membawa surat SIM dan STNK. ”Pengendara kita berikan tindakan tilang supaya memberi efek jera,” pungkasnya .  (Red)