Surabaya, BeritaTKP.Com –Kembali menyiagakan personel jelang tradisi Toron. Pemberlakuan PPKM Darurat perbatasan Suramadu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Yang kerap kali dilakukan oleh para warga Madura di hari raya Idul Adha, dilakukan penyekatan mulai 17-24 Juli 2021.

“Penyekatan atau pembatasan sudah dilakukan sejak PPKM Mikro, kita PPKM Mikro itu untuk pembatasan wilayah. Untuk Toron sendiri sejak tanggal 17-24 Juli itu kita pertebal karena seluruh Indonesia memperketat pembatasan antar daerah,” kata Kabag Ops Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut dikatakan Eko jika penyekatan, untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara. Seperti dilengkapi dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas dari perusahaan, dan vaksin pertama.
“Dilakukan pemeriksaan tergantung dari sektor kritikal dan esensial. Yang di lapangan dan masyarakat mengikuti petunjuk dan syarat yang ditentukan, contohnya SIKM, surat tugas, vaksin pertama, antara lainnya itu,” terangnya.
Adanya penyekatan yang dilakukan sejak 17-24 Juli ini akan dilakukan selama 24 jam dengan dibagi 3 shift. Ratusan personil gabungan pun diterjunkan untuk berjaga di perbatasan Suramadu.
“Untuk penyeberangan Suramadu itu kita siagakan 30 personil dari polrestabes tanjung perak, 30 personil dari Polda Jatim, 30 dari Brimob, 30 dari TNI AD, 30 dari Linmas, 30 dari Satpol PP, dan 18 personil dr dishub. Dibagi dalam 3 shift dari 30 personil,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika penyekatan di perbatasan antar daerah memang dilakukan saat pemberlakuan PPKM Darurat. Untuk perbatasan Surabaya dan Madura ada dua lokasi, yaitu Suramadu dan Dermaga Ujung Perak.
Untuk lebih selanjutnya, “Antar daerah semua antar kabupaten kota dilakukan pembatasan sehingga ada pertambahan pasukan untuk di Suramadu. Lokasi ada 2 , di Suramadu sama di penyeberangan Dermaga Ujung Perak,” ujarnya. (Red)





