Nganjuk, BeritaTKP – Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira jam 18.00 Wib, petugas Satreskrim Polres Nganjuk telah menerima laporan dari Petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung tentang adanya tindak pidana illegal logging (dilaporkan di SPKT Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 jam 20.00 Wib dengan membawa tersangka dan barang bukti.

Menurut Kabag Humas polres Nganjuk Iptu Supriyanto bahwa sesuai dengan laporan bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekira jam 16.30 Wib, Petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung sewaktu melakukan patroli kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang termasuk Desa, Sumberkepuh Kecamatan, Lengkong Kabupaten Nganjuk mendapati 2 (dua) orang yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati.Kemudian dilakukan penangkapan yang selanjutnya dilakukan pengecekan dan didapati 2 (dua) orang tersebut bernama Spr serta Bgs keduanya alamat Desa. Sumbermiri Kecamatan, Lengkong Kabupaten, Nganjuk yang masing-masing mengangkut 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

SPR dalam mengangkut kayu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan sedangkan Bgs menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Kemudian atas adanya kejadian tersebut tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter – muryati Sumber – HMS Res Nganjuk