Kediri, BeritaTKP – IR (31), laki – laki yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya, Dusun Ringinagung, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis pil koplo, dari hasil penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir pil jenis double L dalam plastik.
Menurut Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono, Jumat (11/06/2021) malam.” Tersangka ditangkap karena telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi – inisial -, MA, selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut.”
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh petugas dari warga, bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Kemudian petugas mengadakan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas pada Rabu 07 April 2021 pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka antara lain 65 (enam puluh lima) butir pil jenis LL dalam plastik.” Polisi juga menyita 1 handphone merk Oppo warna putih milik tersangka bersama SIM cardnya,” kata Budi.
Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kediri untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan tersangka bakalan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mur)