Surabaya, BeritaTKP.Com – Nenek di Surabaya kehilangan rumahnya sendiri usai sertifikat rumahnya dijual oleh sepasang suami istri yang tak lain tetangganya sendiri. Nenek tersebut bernama Nashucah ,68, dan telah membawa kasus ini ke pihak berwenang.

Keluarga korban penipuan.

Sepasang suami istri berinisial KM dan OL saat ini tengah ditahan di Polrestabes Surabaya, Sedangkan kasusnya telah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum korban Nasuchah menjelaskan kasus itu berawal pada 12 Desember 2016. Saat itu kliennya meminjamkan sertifikat rumahnya kepada terdakwah.

“Kasusnya sebenarnya sudah lama. Sejak 12 Desember 2016. Dan saat ini sudah masuk persidangan,” ujar Rahadi, Rabu (19/5/2021).

Rahadi menerangkan, saat itu terdakwa meminjam sertifikat rumah milik kliennya untuk jaminan modal pinjaman ke bank. Saat itu terdakwa berjanji sertifikat akan dikembalikan 4 bulan kemudian.

“Dipinjam untuk jaminan modal usaha. Klien saya juga dijanjikan uang Rp 25 juta kalau jaminan modalnya sudah cair,” ujar Rahadi.

Ternyata, sertifikat tersebut bukan dikembalikan namun malah dijual oleh terdakwah. Merasa telah ditipu dan kehilangan sertifikat rumahnya, Nashucah kemudian melaporkan tetangganya itu ke polisi. AR/Red