Malang, BeritaTKP.Com – Kegiatan operasi gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang kembali menemukan kafe yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Malang No. 14 Tahun 2021.

“Jadi kegiatan operasi gabungan itu kami lakukan pada Sabtu (24/4/2021) mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. Operasi gabungan tersebut dalam rangka penertiban minuman beralkohol dan jam operasional pusat perbelanjaan, serta menegakkan ketentuan Surat Edaran (SE) Walikota Malang No. 14 Tahun 2021,” ungkapnya, Minggu (25/4/2021).
Ia menjelaskan dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan ada dua kafe yang melanggar SE Walikota Malang No. 14 Tahun 2021 tersebut. “Yaitu kafe Misiluet di Jalan Trunojoyo, dan sebuah kafe di daerah Klaseman,” imbuhnya. Saat dilakukan pemeriksaan, kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.
Petugas gabungan langsung melakukan penindakan. Dengan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol milik kafe tersebut.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada penanggung jawab kafe, untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
“Harapannya dengan kegiatan ini, dapat menghormati masyarakat yang sedang berpuasa. Jadi sekali lagi kami mohon, untuk mematuhi aturan yang ada di SE No. 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020,” tutupnya. AR/Red





