Sumenep, BeritaTKP.Com – Toko milik Zaini ,57, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto itu kedapatan menjual minuman keras (miras). Digerebek oleh tim Jokotole Polres Sumenep di Jl. Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis dini hari.

Penggerebekan toko penjual miras

“Penggerebekan itu dilakukan saat patroli antisipasi konvoi dan pesta miras,” ucap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis 22/04/2021.

Dalam patroli tersebut, toko milik Zaini tertangkap tangan telah melakukan pedagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat.

Dalam kegiatan tersebut, anggota menyita puluhan botol minuman keras. Diantaranya, 6 botol ‘Topi Miring’, 21 botol anggur merah cap orang tua, 6 botol ‘Beer Singaraja’, 12 botol beer merk ‘Prost’, 3 botol merk ‘New Port’, 3 botol Ice land merk Vodka, 1 botol merk Cheong Chun, dan 11 botol Anggur merah merk Mcdonald.

“Pemilik toko yakni Zaini beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti. SH/Red