Pasuruan, Beritatkp.com – Diduga Nuraini sales buku tinggal di jalan Cemara, kelurahan bugul lor, kecamatan panggung rejo, kota Pasuruan, dilaporkan oleh CV. NN Printing dan Produktion ke polres kota Pasuruan di dampingi oleh kuasa hukum Agus Sahid Mabruri dari advokat Sahid & Patrner, CV NN Printing & Produktion) yang beralamat Dusun Glagahan RT 01 RW 01 Desa Glagahan, Kacamatan Perak, Kabupaten Jombang, kerugian sebesar 160.000.000, yang di duga kuat di lakukan saudari Nuraini alias Eni (44), Selasa (09-03-2021)

Muhammad Alan Baqiluqoh Owner NN printing and produktion menjelaskan bahwa Eni sudah empat tahun bekerja di perusahaan kami, uang buku sudah dibayar oleh costumer tetapi tidak diserahkan ke perusahaan, kami sudah lakukan mediasi dengan kesepakatan dan kesanggupan dengan jatuh tempo bulan 11 tahun 2020 sampai sekarang belum dibayarkan ke perusahaan sebesar 160.000.000, sudah berapa kali menyanggupi akan mengangsur akan tetapi saudari Eni di rasa Alan beluam ada etikat baik, hanya alasan dan Seribu janji semata, dan sampai LP ( laporan Polisi ) di Layangkan dan berita ini di terbitkan tetap Etikat baik Eni nihil, jelas Alan penuh rasa kecewa karena sudah menyalah gunakan kepercayaan saya.
Degan pengaduan ke Polres Pasuruan saya berharap Eni bisa mengembalikan uang perusahaan dan dengan kejadian seperti ini cukup sekali ini saja, tidak ada parasales melakukan hal yang sama apapun alasan dan kondisinya.
Alan menambahkan pula agar kedepan Eni ada efek jera atas prilaku dan perbuatanya.
Disampaikan secara terpisah, Agus Sahid Mabruri, SH menjelaskan bahwa kami akan melaporkan saudara Eni, karena sudah diduga kuat sudah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan Perusahaan CV NN Printing & Produktion, sebesar 160.000.000, di sini sudah memenui Sarat di jerat pasal (378, 372, 374), jelas Agus
Saudara Sahid menambahkan Perkara Penggelapan dan Penipuan. sudah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. ujar Sahid (Red)





