Jember, BeritaTKP.Com – Satreskoba Polres Jember melakukan penggerebekan di tempat parkir sebuah swalayan di Kawasan Ambulu, Jember. Anggota temukan 8 butir pil ekstasi di balik baju salah satu seorang perempuan berinisial E.

Penggerebekan bermula saat tersangka tiba di parkiran swalayan dengan mengendarai mobil warna merah. Begitu hendak turun, beberapa anggota polisi berpakaian preman langsung menghampirinya.
Polisi dengan menunjukkan surat penggeledahan membuat tersangka kaget dan sempat mengelak, memastikan dirinya bersih dari barang haram tersebut. Namun, perempuan cantik itu tak berkutik saat polisi temukan bungkusan plastik berisi pil warna cokelat di balik bajunya.
“Iya ini (ekstasi) milik saya,” ujar tersangka.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga hendak menjual ekstasi kepada seseorang di sekitar pertokoan di Ambulu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perempuan asal Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Jember itu langsung dibawa ke kantor polisi.
“Hasil penyelidikan petugas di lapangan, kami berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi berisinial E. tersangka kami amankan di tempat parkir sebuah swalayan. Ada 8 butir pil ekstasi yang kami amankan,” ujar Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, Kamis (11/3/2021).
Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. AR/Red




