Nganjuk, BeritaTKP – Pemuda asal Desa Kuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk berinisial AP (21) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah mencuri HP di salah satu toko yang terletak di Jalan Mastrib Kelurahan Ganung Kidul Kecamatan Nganjuk mendekam dirutan Polres Nganjuk

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, sebelumnya Bima Vanza Dewa (29) warga Kelurahan Mangundikaran melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan handphone saat berada di toko miliknya “Pada hari Jumat 05 Maret 2021 korban menaruh HP merk Azuz Zenfone max Pro M2 di etalase toko miliknya, namun sekira 21.00 WIB korban melihat HP yang ditaruh di etalase sudah tidak ada,” ungkapnya.

Kemudian pada hari Sabtu 06 Maret 2021, Unit Resmob Polres Nganjuk mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah me-flash-kan HP hasil curiannya tersebut di salah satu counter HP yang terletak di Desa Cempoko Kecamatan Berbek.“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak biaa membuka dan membawa ke counter HP untuk diperbaiki,” jelas Roni.

Mendapatakn informasi tersebut, Tim Resmob mendatangi counter tersebut dan berhasil menangkap AP beserta barang bukti 1 buah HP merk Azuz Zenfone max Pro M2.

Saat di introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP di etalase toko milik Bima Vanza Dewa dan kini tersangka bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum.

Tersangka bakal di jerat pasal 363, ayat 1 ke 3 huruf e, dan ayat 1 ke 5 huruf e, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Bob/Mbah RI)