Tasikmalaya, BeritaTKP.Com – Seorang pria di Tasikmalaya tega mencabuli pacarnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial BAW, 19, juga sempat merekam hubungan intimnya dengan korban.

Konferensi pers kasus pencabulan perempuan di bawah umur di Polres Tasikmalaya

“Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh BAW ,19, asal Kecamatan Bantarkalong terhadap anak di bawah umur,” ujar AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya.

Korban sebut saja Mawar ,16,  kerap menolak berhubungan badan. Namun, ia tidak berdaya karena korban diancam akan disebar video hubungan intim keduanya saat awal pacaran.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim korban di handphone untuk kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban ketika tidak mau melayani nafsu bejatnya tersebut,” jelas Rimsyahtono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan barang bukti yang diamankan dari tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, yaitu satu potong pakaian dress panjang, satu potong celana, satu buah kerudung, satu buah BH, celana dalam dan sebuah memory yang disimpan di handphone untuk merekam dan menyimpan video.

“Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Pelaku BAW  mengaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali di sebuah saung di lokasi perkebunan kosong di Sodonghilir dan Taraju. Ia makin kesal terhadap korban karena meminta putus dan selingkuh dengan lelaki lain.

“Iya pak saya sudah empat kali melakukannya. Di saung perkebunan kosong. Sebelumnya saya ancam pakai video dan foto saya sama korban untuk di sebarkan, jadi korban mau melakukannya. Saya kesal dia selingkuh makanya saya minta hubungan badan terus dengan diancam rekaman videonya disebar,” ujar BAW  /Npr/Red