Nganjuk Berita TKP_Com Di masa pandemi, ternyata masih ada budak narkoba yang nekat beraksi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Buktinya, tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk bekuk dua orang yang terlibat peredaran pil koplo alias dobel L, Selasa (5/10/2020) malam. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 10 butir pil koplo jenis dobel L yang dikemas dalam grenjeng rokok, sebuah HP dan uang Rp 200 ribu diduga hasil transaksi.

Kedua pemuda tersebut yakni AN (24), dan TE (19), keduanya warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges Kecamatan Kertosono. “Sekarang kita amankan keduanya di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasubaghumas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yumantara

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 21.00 saat hendak transaksi di Dusun Ngebrugan Awalnya, petugas dapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan dusun tersebut. Praktis, petugas segera menuju ke lokasi yang dimaksud. Tiba di lokasi, petugas lakukan pengintaian.

Berawal dari JA Dusun Sedan, Desa Kemlokolegi, Baron dilakukan pengledahan, dari hasil introgasi, ahirnya mengaku mendapatkan dari TE. Ahirnya petugas melakukan penangkapan keduanya. Saat itulah, petugas memastikan ciri-ciri keduanya sangat cocok dengan informasi yang diperoleh. Tanpa berlama-lama, petugas langsung menyergap keduanya. Sontak, kedua tersangka kaget dan hanya bisa pasrah diringkus petugas. Keduanya pun sempat mengelak tudingan petugas.

Namun saat digeledah, kedua tersangka tak bisa berkutik. Petugas mendapatkan barang bukti pil koplo yang telah dikemas dan siap edar. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang petugas ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini, anggota terus kembangkan kasusnya untuk ungkap pemasok atau bandarnya,” pungkas Iptu Roni. (Kres/Kla)