Warga Kalianyar Kalimir di Rugikan Tower Liar Tanpa Ijin Selama 6 Tahun

307
Tower warga
” Atas Beberapa Warga yang Mengadu, Kiri dan Kanan BawahTower Liar “

Surabaya, BeritaTKP.Com – Lagi – lagi kasus pemasangan Tower tanpa ijin terjadi lagi di Surabaya, pemasangan Tower tanpa ijin ini berada di Jalan Semut Kalimir RT 03 RW 06 Surabaya. Pendirian Tower ini tanpa ada konfirmasi pada warga dan sangat merugikan warga setempat, yang lebih parah lagi adanya bangunan tangga Tower yang mepet pada pemukiman warga. Hingga menyebabkan kerugian materiil seperti rusaknya talang rumah, karena kotoran sampah dari Tower masuk ke talang warga, selain itu rumah retak disebabkan adanya tarikan cor – coran dari Tower.

Pihak Telkomsel tidak pernah mensosialisasikan atau memberikan konpensasi pada warga, terutama warga yang rumahnya rusak karena ulah dari pendirian Tower liar tersebut. Tower yang sudah berdiri kurang lebih lima sampai enam tahun ini, sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar. Dengan adanya Tower tersebut, sangat menganggu sinyal radiasi televisi dilingkungan warga sekitar, dan  diduga konpensasi atas pendirian Tower tersebut dimanfaatkan oleh oknum – oknum tertentu seperti RT03/RW06, Instansi terkait…?, warga tersebut sempat menanyakan terkait perijinan pendirian Tower Telkomsel di RT maupun RW, tapi tidak pernah ada jawaban hingga diam beribu bahasa, ada apa di balik itu…?

Rabu, 13 Juli 2016, pukul 10.00 WIB, beberapa warga Kalianyar Kalimir mendatangi kantor Redaksi BeritaTKP untuk mengadu terkait dengan adanya pendirian Tower Telkomsel yang selama ini sangat merugikan warga selama 5 sampai 6 tahun. Keingingan warga saat ini, mereka ingin pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah pendirian Tower liar. Warga menginginkan Tower tersebut di turunkan, sebab tidak memiliki ijin atau rekom dari warga.

“ Saya menginginkan adanya etikat baik dari PT. Telkomsel, karena selama ini saya tidak dapat apa – apa dari pihak PT Telkomsel, bahkan dengan adanya Tower rumah saya banyak mengalami kerusakan, karena terlalu mepetnya Tower dengan rumah saya “ Ujar Ahjar Firmansah. “ Bahkan saya pernah mendatangi grapari Jalan Pemuda Surabaya untuk  melakukan konfirmasi berkaitan dengan Tower yang selama ini sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar terlebih rumahnya yang rusak, tapi tidak ada tanggapan dari pihak PT Telkomsel sampai saat ini. “ Tambahnya.

Pada saat di konfirmasi wartawan BeritaTKP, terkait berdirinya Tower liar milik PT Telkomsel. Trisna Lurah Bongkaran menjelaskan bahwa, selama ini Tower tersebut tidak pernah mengajukan perijinan di kelurahan, “ Lebih baik Tanya langsung pada Instansi terkait cipta Karya, biar ada kejelasan “ tutur Tris.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”). ( Alfin/Zamali )