Karaoke Blue Star Di Duga Bodong Tanpa Kantongi Ijin

1131

Tambaksari-20151117-01033Surabaya, BeritaTkp.com – Menjamur dan berkembang pesat rumah karaoke room di Surabaya cukup menjadi ketertarikan tersendiri. Ada beberapa karaoke room yang cukup intensif menjadi tempat tujuan, terutama bagi para pemuda-pemudi. Sering kali menjadi pokok pembahasan, tertutama tentang perijinan pendirian rumah karaoke.

Seringnya para pengusaha rumah karaoke selalu tidak memperhatikan perijinan, ada pula ijin dalam proses tapi pengusaha berani jalankan usahanya terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi yang didapat wartawan beritaTkp.com, rumah karaoke Blue Star di Jalan Raya Kapas Krampung, dalam menjalankan usaha bisinis rumah karaoke yang berjalan hampir dua (2) tahun ini, di duga tanpa mengantongi ijin sama sekali. Dalam hal ini, pengusaha rumah karaoke Blue Star begitu berani mengelabui aparatur pemerintahan terkait, dan secara otomatis berani melanggar peraturan daerah (perda) Surabaya yang sudah ditetapkan.

Jangankan mengurus perijinan rumah karaoke room, mengurus domisili di kelurahan Rangkah, kecamtan Tambaksari tempat berdirinya bisnis yang dibangun, tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggelabuan terkait pengurusan surat tersebut, ada dugaan pejabat lurah Rangkah, seakan-akan mengetahui, tapi tutup mata. Dalam penelusuran wartawan beritaTkp mendapatkan informasi, rumah karaoke Blue Star masih berbunyi ijin perushaan roti. Anehnya lagi, sesuai informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” kalau ijinya masih perusahaan roti, domisili kelurahan bukan usaha rumah karaoke, melainkan pengurusan kelengkapan dokumen CV saja mas”terangnya. (h’yanto/auf)