SUKABUMI, BeritaTKP.com – Sebuah kios bahan bakar minyak (BBM) eceran yang diketahui merupakan markas Karang Taruna di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, digerebek polisi. Lokasi tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk aktivitas penjualan BBM, tetapi juga menjadi tempat penyimpanan puluhan botol minuman keras (miras) oplosan.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial G (26), warga Kelurahan Benteng, yang diduga sebagai pemilik miras tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal ini akan terus kami gencarkan di wilayah Sukabumi,” ujar Bayu, Selasa (3/11/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 89 botol miras oplosan dengan total volume mencapai 53,4 liter.
Barang bukti tersebut terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol minuman jenis ciu.
Bayu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat. Ia memastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti akan kami respons dan tindak lanjuti demi menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Diduga Manfaatkan Kios BBM sebagai Tempat Penyimpanan
Polisi turut menyoroti dugaan modus penyimpanan miras ilegal di kios yang sehari-hari digunakan untuk aktivitas penjualan atau pengisian BBM eceran.
Setelah diamankan, G langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku G saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan hingga mengancam keselamatan jiwa.
Warga juga diimbau berperan aktif membantu aparat dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak warga mencegah peredaran miras bersama-sama. Laporkan kepada kami jika melihat aktivitas mencurigakan,” tutupnya.(æ/red)





