SIBOLGA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, menyeret empat orang tersangka, termasuk mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025 berinisial JP. Berdasarkan hasil audit investigatif, proyek yang bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.

Pengungkapan perkara ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pembangunan pasar ikan yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Meski proyek sebelumnya dinyatakan selesai 100 persen dan telah melalui proses serah terima, kondisi fisik bangunan justru diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan penyidik melibatkan tenaga ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan.

Proyek tersebut dikelola melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Mutu Beton Tidak Sesuai Spesifikasi

Pemeriksaan konstruksi dilakukan menggunakan sejumlah metode pengujian, di antaranya core drill untuk mengambil sampel beton, hammer test guna mengukur mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.

Hasil pemeriksaan menunjukkan mutu beton diduga berada di bawah standar yang dipersyaratkan. Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan pasar tersebut.

Temuan teknis itu kemudian dicocokkan dengan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari proses tersebut, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp5,031 miliar.

Mantan Wali Kota Diduga Terima Pencairan Rp4,8 Miliar

Penyidik juga mendalami mekanisme pelaksanaan proyek dan pencairan anggaran. Dalam prosesnya, pekerjaan proyek sempat terhenti sebelum kemudian dilanjutkan oleh pihak berinisial JP.

Polda Sumut mengungkapkan bahwa pencairan termin pertama dan kedua sebelumnya diterima pihak penyedia jasa. Namun, pencairan termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen diduga diterima langsung oleh mantan Wali Kota Sibolga dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar.

Menurut penyidik, mekanisme tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan karena kepala daerah tidak memiliki kewenangan struktural maupun operasional untuk mengambil alih pelaksanaan proyek konstruksi melalui mekanisme tersebut.

Empat Tersangka dan Dugaan Aliran Dana

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • JP, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025.
  • AS, mantan Kepala Dinas Perikanan.
  • IS, mantan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • SP, pihak penyedia jasa atau kontraktor.

Penyidik juga memetakan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP diduga memperoleh sekitar Rp2,5 miliar.

Rincian tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses hukum.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak beserta adendumnya, dokumen pencairan keuangan, serta telepon seluler milik para tersangka.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kombes Pol. Irfan Rifai menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah ditahan sejak 26 Oktober 2026.

Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan atau tahap II, yang direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang, sesuai jadwal yang disampaikan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena pembangunan pasar yang seharusnya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat justru diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Seluruh dugaan keterlibatan para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.(æ/red)