BEKASI, BeritaTKP.com – Kondisi lokasi kecelakaan maut truk molen yang menabrak kerumunan warga di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, masih menyisakan kerusakan parah. Sejumlah tembok dan pagar kampus swasta di sekitar lokasi dilaporkan roboh akibat insiden yang menewaskan enam orang tersebut.

Pantauan di lokasi pada Selasa (3/11/2026), bagian tembok dan pagar di sisi kanan kampus terlihat ambruk. Sementara itu, tembok di sisi kiri mengalami kemiringan hingga harus ditopang menggunakan besi dan kayu dari bagian dalam.

Garis polisi masih terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Puing-puing beton dan reruntuhan tembok juga masih terlihat berserakan di lokasi.

Bunga turut diletakkan di titik tempat para korban tertabrak sebagai bentuk penghormatan kepada para korban. Sejumlah pengendara yang melintas tampak memperlambat kendaraan untuk melihat kondisi lokasi kecelakaan.

Diduga Truk Mengalami Rem Blong

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Truk molen diduga mengalami rem blong hingga menabrak kerumunan warga di kawasan Jalan Cut Mutia.

Total terdapat 12 korban dalam peristiwa tersebut. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit.

Enam korban meninggal dunia yakni Adisa, Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati.

Sementara korban luka-luka terdiri dari Sodik, Dian, Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh. Beberapa korban di antaranya merupakan anak-anak.

Sopir Truk Molen Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penanganan kasus, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara.

“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Putu dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Status penanganan perkara juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Minggu malam setelah kecelakaan terjadi.

Polisi turut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Riwayat Uji KIR Truk Ikut Disorot

Selain menetapkan pengemudi sebagai tersangka, perhatian juga tertuju pada kelayakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang diberitakan sebelumnya, truk molen itu disebut tidak menjalani uji KIR selama enam tahun.

Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor teknis kendaraan dan unsur kelalaian dalam peristiwa yang merenggut enam nyawa tersebut.(æ/red)