MEDAN, BeritaTKP.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil dibongkar polisi. Tiga pemuda ditangkap setelah diduga melakukan aksi kejahatan dengan modus menuduh korban menabrak anggota keluarga pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan komplotan tersebut diduga telah beraksi di sekitar 50 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak keluarga. Sudah beraksi di 50 TKP,” ujar Adrian, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AZ (18), SR (20), dan KA (20). Polisi masih mendalami rangkaian aksi yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

Korban Diajak Mengecek Keluarga yang Diklaim Dianiaya

Salah satu aksi komplotan ini terjadi di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban bernama Julianson (20), seorang mahasiswa, saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor setelah pulang dari kampus.

Tiba-tiba, dua pria yang tidak dikenalnya menghentikan perjalanan korban. Mereka kemudian meminta bantuan dengan alasan ingin mencari anggota keluarga yang disebut baru saja menjadi korban penganiayaan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa salah satu pelaku berpura-pura menanyakan apakah korban mengenal kakaknya yang diklaim telah dipukuli.

Tidak lama kemudian, pelaku lain datang dan mengajak korban ikut mencari orang yang dimaksud.

Kunci Motor dan Ponsel Korban Dibawa Pelaku

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti ajakan tersebut. Sebelum berangkat, para pelaku meminta korban menitipkan kunci sepeda motor dan telepon genggamnya.

Permintaan itu dituruti korban. Selanjutnya, korban dibawa menuju sebuah gang dan diminta menunggu di lokasi tersebut.

Namun, setelah menunggu sekitar tiga jam, korban berusaha mencari orang-orang yang mengajaknya. Saat kembali ke lokasi awal, para pelaku beserta sepeda motor miliknya sudah tidak ditemukan.

Merasa menjadi korban kejahatan, Julianson kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Ditangkap di Hotel, Diduga Beraksi Lintas Daerah

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga terduga pelaku pada Kamis (22/10/2026).

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya beraksi di wilayah Kota Medan. Lokasi kejadian yang sedang didalami tersebar di sejumlah daerah, antara lain Binjai, Langkat, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, hingga Kabupaten Karo.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang tiba-tiba meminta bantuan dengan alasan anggota keluarganya mengalami kecelakaan atau penganiayaan.

Warga diimbau tetap waspada dan tidak menyerahkan kunci kendaraan maupun barang pribadi kepada orang yang baru dikenal, terutama dalam situasi yang mencurigakan.(æ/red)