GRESIK, BeritaTKP.com – Seorang nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik mempertanyakan penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang diterimanya. Nasabah menilai terdapat ketidaksesuaian pencatatan tunggakan karena sebagian angsuran yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut diklaim telah dibayarkan.
Persoalan ini turut mendapat perhatian Metro Global News setelah menerima pengaduan dari nasabah. Awak media mengaku telah mendatangi bagian Collection BTN untuk meminta klarifikasi secara langsung.
Namun, pihak Collection menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui surat resmi. Metro Global News menyebut surat klarifikasi telah dilayangkan sejak Agustus 2026, tetapi hingga berita tersebut diterbitkan belum memperoleh jawaban resmi dari pihak bank.
Nasabah Pertanyakan Perhitungan Tunggakan Rp4,8 Juta
Berdasarkan salinan Surat Peringatan Ketiga bernomor 100/CRSD/CLQ-GSK.1/IV/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, BTN Cabang Gresik mencantumkan total kewajiban tertunggak sebesar Rp4.845.255.
Nilai tersebut terdiri atas tunggakan pokok, bunga, dan denda. Dalam surat itu, bank memberikan batas waktu pelunasan paling lambat 18 Agustus 2026.
Surat tersebut juga memuat peringatan bahwa apabila kewajiban tidak diselesaikan, bank dapat menempuh langkah penagihan melalui jalur hukum, termasuk eksekusi dan pelelangan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, nasabah menyampaikan bahwa pembayaran angsuran periode April hingga Juni 2026 telah diselesaikan. Nasabah mempertanyakan mengapa periode April masih dijadikan dasar penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Menurut keterangan nasabah, keterlambatan pembayaran yang sebenarnya terjadi hanya pada Juli dan Agustus 2026.
“Jika yang terlambat hanya dua bulan, apakah sudah sesuai aturan untuk langsung menerbitkan SP-3 dan mengancam lelang?” demikian pertanyaan yang disampaikan awak media kepada pihak Collection BTN.
Nasabah berharap bank melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data pembayaran secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Metro Global News Mengaku Belum Mendapat Jawaban
Dalam upaya memperoleh penjelasan, Metro Global News menyebut telah mengajukan tiga pertanyaan mendasar kepada pihak BTN, khususnya bagian Collection.
Pertanyaan tersebut meliputi alasan periode angsuran yang diklaim telah dibayar masih tercantum dalam perhitungan tunggakan, dasar ketentuan penerbitan SP-3 dan ancaman lelang, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan kesalahan pencatatan pembayaran.
Media tersebut juga menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Setya Putra Utama dan Hary Setiawan, yang tercantum sebagai penandatangan surat peringatan. Namun, menurut keterangan redaksi, belum ada penjelasan yang diterima hingga berita diterbitkan.
Nasabah Merujuk Ketentuan Perlindungan Konsumen OJK
Dalam pengaduannya, nasabah dan awak media turut menyoroti ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dirujuk dalam permintaan agar bank memberikan informasi secara benar, jelas, dan transparan serta memberikan pelayanan yang adil kepada konsumen.
Nasabah juga meminta agar beberapa hal diperjelas, antara lain:
- Tahapan surat peringatan. Nasabah mempertanyakan penerapan tahapan SP-1, SP-2, hingga SP-3, termasuk dasar dan tenggang waktu penerbitannya.
- Prosedur eksekusi agunan. Nasabah meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan dalam perjanjian kredit yang menjadi landasan bank apabila akan melakukan eksekusi atau pelelangan agunan.
- Verifikasi pembayaran. Nasabah meminta bank memeriksa kembali seluruh bukti pembayaran apabila terdapat perbedaan antara catatan bank dan pembayaran yang telah dilakukan.
- Restrukturisasi kredit. Nasabah juga menyoroti belum adanya penyelesaian melalui skema restrukturisasi yang menurutnya perlu dipertimbangkan oleh pihak bank.
- Penyelesaian sengketa. Apabila tidak tercapai kesepakatan, nasabah dapat menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui saluran yang tersedia, termasuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sesuai ketentuan yang berlaku.
BTN Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Cabang Gresik belum memberikan penjelasan resmi mengenai keberatan nasabah tersebut, berdasarkan keterangan redaksi Metro Global News.
Redaksi masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar perhitungan tunggakan, pencatatan pembayaran periode April hingga Juni 2026, serta ketentuan yang digunakan dalam penerbitan SP-3 dan peringatan pelelangan agunan.
Nasabah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan data secara terbuka dan objektif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Metro Global News juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak terkait dapat memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
Redaksi BeritaTKP.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BTN Cabang Gresik demi menjaga keberimbangan informasi. (A.P)




