MADIUN, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan Dwi Bagus Martono (40) untuk sementara masih berstatus sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap istri siri dan anak tirinya di Madiun. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Kepastian tersebut disampaikan setelah Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar prarekonstruksi secara maraton di sejumlah lokasi pada Rabu (28/10/2026). Lokasi yang didatangi meliputi hotel, kediaman tersangka, hingga rumah orang tua tersangka.

Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sedikitnya 48 adegan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Ada beberapa pendalaman lagi yang kami lakukan, termasuk memeriksa tersangka secara intensif. Besok, kami berencana memeriksa dua orang saksi khusus yang sempat mengirim mesin ke TKP saat tersangka berupaya menghilangkan jejak,” ujar Jumhur, Jumat (30/10/2026).

Sebanyak 16 Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh fakta hukum dalam kasus yang menewaskan Dini Hardiyanti dan anak laki-lakinya berinisial AG (4).

Sebelum ditangkap, Dwi Bagus disebut sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Balikpapan. Polisi kemudian memperoleh petunjuk penting dari pemeriksaan terhadap istri sah tersangka di Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Jumhur, pemeriksaan terhadap istri sah tersangka berlangsung selama sekitar empat jam. Informasi yang diperoleh kemudian membantu polisi melacak keberadaan Dwi Bagus.

“Informasi dari istri pelaku sangat membantu. Dari interogasi hingga pukul 02.00 WIB pagi, kami langsung bergerak ke Jombang dan berhasil menangkap pelaku di sebuah padepokan pengobatan alternatif,” jelasnya.

Polisi Dalami Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Prarekonstruksi juga digunakan penyidik untuk mendalami dugaan upaya tersangka menghilangkan barang bukti. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka diduga membuat tungku pembakaran khusus dan menggunakan mesin pencacah untuk menghancurkan sisa tulang korban.

Jumhur menyebut tungku tersebut dibuat setelah rangkaian peristiwa pembunuhan terjadi. Sisa tulang korban kemudian dihancurkan menggunakan mesin yang disiapkan tersangka.

Polisi juga menjelaskan lokasi aktivitas tersebut berada di area kebun yang tertutup tembok tinggi, memiliki akses pintu kecil, dan cukup jauh dari permukiman. Kondisi itu diduga membuat aktivitas di lokasi tidak terlihat dari rumah utama maupun lingkungan sekitar.

Tersangka Sempat Bertemu Istri Sah

Di sela-sela prarekonstruksi, penyidik sempat mempertemukan Dwi Bagus dengan istri sahnya. Menurut Jumhur, pertemuan tersebut berlangsung singkat.

Dalam pertemuan itu, tersangka disebut menyampaikan permintaan maaf, sementara sang istri memberikan penguatan.

“Istrinya menguatkan dan tersangka meminta maaf. Hanya itu, tidak ada pembicaraan lain,” pungkas Jumhur.

Polda Jatim menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan untuk melengkapi rangkaian fakta hukum dalam perkara tersebut.(æ/red)