Surabaya-BeritaTkp.com-Sebuah sengketa properti komersial di surabaya kini terungkap setelah salah satu ahli waris mengajukan pengaduan kepada awak media terkait dugaan tunggakan biaya sewa ruko yang berlangsung hampir tiga dekade yang di duga belum di bayar, Sengketa ini memunculkan dua versi fakta yang berbeda, sekaligus menyisakan pertanyaan terkait transparansi dan hak klarifikasi informasi di tengah sengketa perdata.

Pasalnya, Bapak “A”, salah satu dari enam ahli waris pemilik ruko, menyampaikan pengaduan bahwa ruko yang terletak di kawasan strategis Surabaya tersebut telah dikontrak kepada Ibu “L” atau suami “E”(alm) selama 29 tahun, namun hingga saat ini belum ada pembayaran sewa yang diterima. Pengaduan ini disampaikan labgsung kepada awak media oleh  A

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ibu “L” melalui kuasa hukumnya menyampaikan penjelasan yang berbeda. Pihak cliennya melalui pengacara menyatakan bahwa ruko tersebut sebenarnya telah dibeli secara sah oleh ahli waris lainnya, bukan disewa. Oleh karena itu, mereka berpendapat tidak ada hubungan perjanjian sewa-menyewa antara Ibu ” L” dengan Bapak “A”, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran sewa.

Sebagai awak media konfirmasi dan mencari fakta fakta lapangan yang menaungi prinsip keberimbangan dan kebenaran, Para awak media berupaya memfasilitasi pertemuan atau sekadar menerima penjelasan lebih rinci dari kedua belah pihak guna menyajikan informasi yang utuh dan fakta kepada pembaca. Namun, kuasa hukum Ibu “L” dikabarkan menolak untuk melakukan pertemuan atau memberikan Statmen lebih lanjut, dengan alasan menjaga kerahasiaan kliennya. “Saya tidak akan memberikan informasi apapun karena sudah janji dengan clien saya….saya ini pengacara pak saya cari duit dari ini jadi saya ati ati terhadap pekerjaan saya” Ujar “N” Kuasa hukum ibu ‘L’

Di sisi lain, ketentuan hukum di Indonesia memberikan jaminan hak kepada pers untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Rahasia Profesi Bukan Penghalang Kebenaran. Perlu dipahami bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 19 mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kebenaran yang menjadi hak publik atau pihak yang merasa dirugikan. Advokat tetap dapat memberikan penjelasan umum tanpa membocorkan dokumen rahasia klien, guna mencegah terdistorsinya fakta di mata masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.Para awak Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua pihak untuk menyampaikan versi masing-masing Secara fakta dan berimbang.

“Yang kami ingin adalah kejelasan fakta. Sebagai kontrol.sosial Masyarakat, kita Berhak berhak mengetahui kedua sisi cerita, dan kedua pihak agar tidak timbul Pro Kontra dalam perkara Ini,dengan cara Penyelesaian yang transparan akan jauh lebih baik daripada saling berdiam diri di balik tembok kerahasiaan,” ujar perwakilan awakedia

Kami berharap kedua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah atau jalur hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.@Red