KUDUS, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama sekitar tujuh jam pada Rabu (28/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang menggunakan lima mobil, di antaranya dua koper, kardus air mineral, dan tas jinjing. Namun, isi barang-barang yang dibawa belum diungkap secara resmi oleh KPK.

Penggeledahan berlangsung sejak menjelang pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 18.13 WIB, tim penyidik terlihat keluar melalui pintu belakang kantor Bea Cukai Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwiya Purnama Edy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kegiatan KPK berlangsung secara tertutup sehingga pihaknya tidak dapat memberikan keterangan terperinci mengenai materi pemeriksaan.

“Kedatangan tim KPK, apa yang dibawa maupun bagaimana pemeriksaannya, nanti akan terlihat langsung dari kepala kantor Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dan kami pun tidak bisa menyampaikan apa yang terjadi,” ujar Ruwiya.

Sejumlah Pegawai hingga Kepala Kantor Diperiksa

Ruwiya membenarkan bahwa sejumlah pegawai Bea Cukai Kudus menjalani pemeriksaan, termasuk kepala kantor setempat.

Selain memeriksa pegawai, penyidik KPK juga menelusuri sejumlah dokumen dan komputer di lingkungan kantor tersebut. Berdasarkan pengamatan Ruwiya, sebagian dokumen yang diperiksa berbentuk salinan digital atau soft copy.

“Selain berkas yang dibawa, sepertinya hanya soft copy, karena tadi kami melihat bentuknya soft copy. Komputer juga ada yang diperiksa,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026.

Namun, hingga penggeledahan berakhir, KPK belum membeberkan secara terperinci barang-barang yang disita maupun hubungan spesifik kantor PT Djarum dengan perkara yang sedang disidik.

PT Djarum Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan di kantornya, Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan belum mengetahui secara jelas duduk perkara yang mendasari kegiatan penyidik KPK.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan Pengembangan Perkara Bea Cukai

Penggeledahan di Kudus berlangsung di tengah pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan kembali melakukan pengembangan penindakan pada 26 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan pengondisian barang impor melalui pengaturan sistem pemeriksaan agar lebih longgar. Padahal, barang yang masuk melalui jalur merah seharusnya menjalani pemeriksaan ketat.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penggunaan rumah aman atau safe house untuk menyimpan uang dan emas oleh oknum pegawai Bea Cukai.

Penerimaan uang diduga berlangsung secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Pada 26 Februari 2026, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, ia disebut memerintahkan Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Pengembangan penyidikan turut mengungkap keberadaan rumah aman lain yang digunakan untuk menyimpan uang senilai Rp5,19 miliar. Uang tersebut awalnya disimpan di sebuah rumah aman di Jakarta Pusat sebelum dipindahkan atas perintah Budiman ke kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi barang tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri atas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang terkait dengan PT Blueray (PT BR).

Ketujuh tersangka tersebut meliputi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hingga Rabu malam, KPK belum mengumumkan secara terperinci hasil penggeledahan di Bea Cukai Kudus maupun kantor PT Djarum. Hubungan kegiatan penggeledahan tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan juga masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.(æ/red)