SIAK, BeritaTKP.com – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan FH (64) yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, Brigadir Polisi WP (37), anggota Polda Riau. WP diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia yang disebut telah terdeteksi sejak awal bergabung dengan kepolisian pada 2019.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, WP telah ditahan di Polda Riau. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan yang bersangkutan menjalani observasi oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).
“Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes. Yang bersangkutan itu mengidap Skizofrenia,” kata Arman, dikutip Liputan6 SCTV, Kamis (29/10/2026).
Riwayat Gangguan Kejiwaan Terungkap Sejak 2019
Kabiddokkes Polda Riau AKBP Parluhutan Sitindaon mengungkapkan, riwayat skizofrenia yang dialami WP telah diketahui sejak awal dirinya bergabung dengan Polda Riau pada 2019.
“Dari awal masuk itu memang Skizofrenia,” ujar Parluhutan.
Menurut hasil observasi Biddokkes Polda Riau, WP memiliki riwayat gangguan kejiwaan tersebut. Parluhutan menjelaskan bahwa skizofrenia dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, dan persepsi seseorang.
Ia juga menerangkan bahwa kondisi tersebut dapat berkaitan dengan gejala seperti waham atau delusi serta halusinasi.
Meski demikian, kondisi WP disebut tidak selalu mengalami kekambuhan. Dalam keadaan yang dinilai baik, ia masih dapat berkomunikasi secara wajar dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Untuk kondisinya, kalau seharian, kalau lagi dalam kondisi yang baik, masih bisa diajak piket. Bahkan kalau dia lapar, masih bisa minta sama saya, kita ajak sarapan,” pungkasnya.
WP Ditahan dan Menjalani Observasi
Saat ini, WP telah ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum. Selain pemeriksaan pidana, kondisi kejiwaannya juga sedang diobservasi oleh Biddokkes.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian terkait status kedinasan WP sebagai anggota Polri. Ia disebut berpotensi menghadapi proses pemberhentian sebagai anggota kepolisian.
Namun, proses penyidikan masih berjalan. Riwayat skizofrenia yang dimiliki WP menjadi bagian dari pemeriksaan kondisi kejiwaan dan perlu dinilai lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Polisi masih mendalami perkara pembunuhan tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan menentukan proses hukum selanjutnya.(æ/red)





