LAHAT, BeritaTKP.com – Seorang pria bernama Dwi Saputra Mansyah (34) ditangkap polisi setelah diduga menikam rekan kerjanya, Saripudin (47), di area tambang batu bara di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) itu diduga dipicu perselisihan saat bekerja yang memunculkan dendam lama terkait kematian ibu pelaku.

Kapolsek Merapi Polres Lahat, Iptu Edwar Habibi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang melakukan perawatan jalan loading, sementara Dwi bekerja sebagai operator excavator di lokasi yang sama.

Perselisihan terjadi karena bucket excavator yang dikemudikan Dwi menghalangi laju dozer milik korban. Cekcok kemudian berlanjut hingga keduanya turun dari alat berat masing-masing.

Cekcok di Lokasi Tambang Berujung Penikaman

Menurut Edwar, setelah perselisihan tersebut, Dwi mengambil pisau dari dalam tas yang dibawanya dan menyerang Saripudin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayatan. Pengawas perusahaan yang berada di lokasi kemudian datang dan menghentikan pertikaian tersebut.

Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Rabain Muara Enim untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, Dwi melarikan diri melalui jalur belakang perusahaan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pencarian dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri

Dalam proses pelariannya, Dwi sempat pulang ke rumah untuk meninggalkan pisau yang diduga digunakan dalam penikaman. Setelah itu, ia membawa istri dan anaknya dengan rencana menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ke rumah mertuanya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lembak untuk melakukan penangkapan. Dwi akhirnya ditemukan sedang beristirahat di sebuah rumah makan Tahu Sumedang sambil menunggu kendaraan travel untuk istri dan anaknya.

Menurut keterangan polisi, Dwi sendiri berencana melanjutkan pelarian menggunakan sepeda motor.

Petugas berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak pencarian dilakukan. Setelah ditangkap, Dwi mengakui telah melakukan penikaman terhadap rekan kerjanya.

Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu

Iptu Edwar Habibi mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, penikaman tersebut tidak direncanakan secara khusus. Meski demikian, Dwi mengaku membawa senjata tajam ke tempat kerja untuk berjaga-jaga.

Polisi menduga perselisihan saat bekerja menjadi pemicu yang membuat dendam lama pelaku terhadap korban kembali mencuat.

Dwi mengaku menyimpan dendam karena meyakini korban berkaitan dengan kecelakaan yang menyebabkan ibunya meninggal dunia beberapa tahun lalu. Ia mengatakan baru mengetahui dugaan keterlibatan korban setelah bekerja di lokasi tambang tersebut.

Dwi juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Atas dugaan tindakannya, polisi menjerat Dwi dengan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)