PALEMBANG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AW (29) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun. Terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AW ditangkap di rumahnya di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Sabtu (24/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial MF (47).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Berawal dari Ajakan Berenang
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (6/8/2026).
AW diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya berenang di hotel tersebut. Korban kemudian pergi bersama adiknya setelah dijemput oleh AW menggunakan sepeda motor.
Setelah berenang, korban dan AW sempat beraktivitas di luar hotel. Keduanya kemudian kembali ke hotel pada malam hari.
Di dalam kamar hotel, AW diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan merekam kejadian tersebut. Informasi mengenai dugaan perekaman itu kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.
Polisi Amankan Rekaman Video dan Surat Visum
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap AW di kediamannya.
Menurut AKBP Musa Jedi Permana, dalam pemeriksaan awal, AW mengakui perbuatannya. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk mendalami perkara dan melengkapi alat bukti.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan surat visum untuk mendukung penyidikan.
Terduga Pelaku Terancam Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, AW telah ditahan dan penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan keselamatannya sebagai anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.(æ/red)





