BANDA ACEH, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran Polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 18 kendaraan serta sekitar 32 ton solar.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres jajaran pada periode 19–25 Oktober 2026.

Para tersangka diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Polisi Sita 18 Kendaraan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat memicu antrean panjang di SPBU.

Polisi menyita kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan untuk mengisi BBM secara berulang. Kendaraan-kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penanganan perkara.

Joko menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.

Antrean di Sejumlah SPBU Mulai Berkurang

Joko menyebut penindakan di sejumlah daerah turut diikuti dengan berkurangnya antrean kendaraan di beberapa SPBU.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pengawasan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Polda Aceh juga berencana memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi.

Langkah tersebut, kata Joko, sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Masyarakat Diminta Laporkan Penyimpangan

Polda Aceh mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penimbunan BBM, penjualan bahan bakar tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor Polres dan Polsek terdekat.

Joko juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun perdagangan ilegal.

Para pelaku usaha pun diminta mematuhi ketentuan distribusi BBM agar penyalurannya tidak merugikan masyarakat.

Hingga kini, kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)