BADUNG, BeritaTKP.com – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mereka diduga menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring atau pinjaman online (pinjol) yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Penindakan terhadap belasan WNA tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Lokasi penangkapan diduga digunakan sebagai markas operasional bisnis pinjaman daring tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pemeriksaan terhadap 17 WNA itu masih terus didalami.
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” ujar Novyandri, Selasa (27/10/2026).
Tiga Orang Diduga Berperan sebagai Manajer
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kelompok tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura.
Dalam operasionalnya, tiga orang diduga bertindak sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya berperan sebagai administrator.
Mereka diduga memasarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp.
Untuk mengidentifikasi calon pelanggan, kelompok tersebut mengumpulkan berbagai informasi pribadi, antara lain data pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta informasi personal lainnya.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak imigrasi, target pelanggan mereka merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan warga negara Indonesia yang tercatat sebagai pelanggan bisnis tersebut.
Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Pihak Imigrasi Ngurah Rai telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap ke-17 WNA tersebut.
Penindakan dilakukan karena mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, mereka juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
Pihak imigrasi mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mendalami aktivitas para WNA tersebut serta memastikan bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Kasus ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap warga negara asing di Bali, khususnya mereka yang diduga melakukan kegiatan bekerja atau menjalankan usaha tanpa sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.(æ/red)





