LUBUKLINGGAU, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial RB (45) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, RB diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun sebelumnya.

RB diamankan saat petugas Polsek Lubuklinggau Timur melakukan patroli di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor PLN, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik RB yang mengendarai sepeda motor Honda CS One berwarna hitam di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap RB.

Polisi Temukan Pisau dan Paket Diduga Sabu

Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar sembilan sentimeter di bagian depan celana RB.

Selain pisau, polisi juga menemukan satu paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.

Menurut AKP M Kurniawan Azwar, dalam pemeriksaan awal RB mengakui bahwa pisau tersebut merupakan miliknya yang dibawa dengan alasan untuk menjaga diri.

RB juga mengaku bahwa paket kecil yang diduga sabu itu adalah miliknya. Ia menyebut barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Can di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan.

Ternyata Residivis Kasus Curanmor

Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa RB pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor di Lubuklinggau pada tahun sebelumnya.

Statusnya sebagai residivis diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pria tersebut.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. RB beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada satuan tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih menangani perkara sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menindaklanjuti temuan paket yang diduga sabu dan mendalami keterangan RB mengenai asal barang tersebut.(æ/red)