PALANGKA RAYA, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AS (24), asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga melakukan penipuan dengan menggalang dana untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dengan mengatasnamakan organisasi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), AS diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 8 juta selama kurang lebih tiga minggu.
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas AS yang berkeliling membawa proposal dan meminta sumbangan kepada masyarakat serta pemilik toko di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa polisi menerima informasi mengenai seorang pria yang melakukan penggalangan dana dengan mengatasnamakan BPK YSR.
Warga Curiga Nama Organisasi Disalahgunakan
Menurut Iyudi, nama organisasi yang tercantum dalam proposal memiliki kemiripan dengan salah satu organisasi BPK di Palangka Raya. Kondisi tersebut sempat membuat warga ragu untuk memastikan keabsahan kegiatan penggalangan dana itu.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah dilakukan konfirmasi kepada organisasi terkait. Dari hasil konfirmasi tersebut, AS diketahui bukan anggota organisasi BPK yang namanya digunakan dalam penggalangan dana.
Saat AS kembali mendatangi sebuah toko untuk meminta sumbangan penanganan karhutla, warga meminta klarifikasi terkait aktivitasnya. Situasi kemudian memanas hingga AS sempat menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri oleh warga yang merasa dirugikan.
Personel Polsek Pahandut yang menerima informasi segera mendatangi lokasi dan mengamankan AS. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali serta menghindari tindakan yang membahayakan keselamatan warga maupun pria tersebut.
Uang Rp 8 Juta Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Setelah diamankan, AS dibawa ke Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan penipuan tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga minggu. Dalam periode itu, AS diduga mengumpulkan uang dari masyarakat dan sejumlah pemilik toko dengan total mencapai kurang lebih Rp 8 juta.
Polisi menduga uang yang terkumpul tidak digunakan untuk penanganan karhutla sebagaimana disampaikan kepada para pemberi sumbangan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penggalangan dana, yakni satu cap atau stempel BPK YSR, satu buku kuitansi, satu pulpen, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan penipuan yang dilakukan AS.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Atas dugaan perbuatannya, AS menjalani proses hukum di Polsek Pahandut. Penyidik menyangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
AKP Iyudi mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan nama organisasi sosial. Namun, ia mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum memberikan sumbangan kepada pihak yang mengatasnamakan organisasi, lembaga, atau kelompok sosial, khususnya untuk kegiatan kemanusiaan dan penanganan bencana.
Warga disarankan memastikan identitas petugas, legalitas organisasi, tujuan penggalangan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan uang yang terkumpul. Jika masih meragukan keabsahan kegiatan, masyarakat dapat mengonfirmasikannya langsung kepada organisasi terkait.(æ/red)





