SEMARANG, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di tiga lokasi tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kabupaten Klaten, bahwa pada Kamis (22/10), penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Disita

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen dan perangkat elektronik.

Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan. Namun, KPK belum memerinci jumlah pasti uang yang diamankan maupun rincian dokumen dan barang elektronik yang ditemukan.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Para Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, serta penerimaan lainnya yang diduga merupakan gratifikasi.

KPK menerapkan sejumlah pasal dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait terhadap Hamenang. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

KPK telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penggeledahan di Kantor BPK Jawa Tengah dan dua rumah terkait perkara menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti tambahan. KPK belum mengungkap secara terperinci hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan tersebut.(æ/red)