TANGERANG, BeritaTKP.com – Perselisihan antara dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berujung laporan polisi. Seorang anggota Dewan berinisial F melaporkan rekannya berinisial Z atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika keduanya hendak kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan memintanya menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah kegiatan konsultasi di Kemendagri.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Kejadian itu disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, masing-masing berinisial R dan VP.

Laporan Polisi Tercatat Sejak Agustus

F melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut diselidiki terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Menurut Esha, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi Tunggu Persetujuan untuk Klarifikasi

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang dilaporkan.

Esha menjelaskan, proses tersebut masih menunggu jawaban. Penyidik juga berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan pengawasan penyidikan untuk memastikan langkah selanjutnya.

Polisi telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat perkembangan penyelidikan, termasuk permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru terkait guna dimintai klarifikasi.

Esha menegaskan bahwa penanganan laporan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menyatakan polisi menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan tidak membawa kepentingan politik dalam proses penegakan hukum.

Hingga Jumat (23/10/2026), penyelidikan masih berlangsung. Belum ada keterangan dalam laporan sumber mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun klarifikasi dari anggota DPRD berinisial Z.(æ/red)