SERANG, BeritaTKP.com – Dua wanita mengaku dibuntuti tiga pria tak dikenal saat melintas di Jalan Kampung Keramat, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Merasa terancam karena situasi jalan yang sepi, keduanya segera menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta bantuan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.10 WIB. Kedua wanita itu diketahui berinisial TGA (19) dan EA, yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, tiga pria tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor diduga mengikuti perjalanan mereka. Ketiga pria tersebut bahkan sempat meminta kedua wanita itu untuk berhenti.
Tak Berhenti, Korban Menuju Tempat Aman
Menyadari situasi yang dianggap membahayakan, kedua wanita tersebut memilih tidak berhenti dan terus melaju hingga tiba di tempat tinggal mereka.
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, mengatakan keputusan untuk mencari tempat aman dan segera menghubungi layanan darurat merupakan langkah tepat dalam situasi tersebut.
Personel piket SPKT Polsek Cikande yang dipimpin Aiptu Ardiansyah kemudian mendatangi lokasi dan menyambangi tempat tinggal kedua wanita itu. Petugas memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka dalam keadaan aman.
Polisi Selidiki Identitas Tiga Pria
Polsek Cikande saat ini melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tiga pria yang dilaporkan mengikuti kedua wanita tersebut. Polisi juga menyisir area sekitar guna mencari informasi terkait kejadian itu.
Hingga informasi tersebut disampaikan, identitas ketiga pria tersebut belum diketahui. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif mereka meminta kedua wanita itu berhenti.
Polisi Imbau Warga Manfaatkan Layanan 110
Kapolsek Cikande mengimbau masyarakat, khususnya warga Cikande dan Kibin, agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang merasa diikuti atau menemukan potensi gangguan keamanan diminta segera mencari tempat aman dan menghubungi layanan darurat 110.
Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
Polisi menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada warga.(æ/red)





