SUKOHARJO, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya mengungkap kondisi dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga memproduksi jutaan butir tramadol tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain tidak memiliki izin edar, proses produksi di fasilitas tersebut disebut mengabaikan prinsip kebersihan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan kondisi di lokasi produksi tidak memenuhi standar higienitas. Barang-barang disebut berserakan dan bercampur, bahkan ditemukan lubang tikus di area pabrik.
“Praktiknya mereka mengesampingkan prinsip kebersihan ya, berserakan, bercampur, ada lubang tikus dan lain sebagainya,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Operator Produksi Tak Menggunakan Alat Pelindung Diri
Menurut Bismo, para operator yang bekerja di pabrik tersebut juga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Mereka disebut tidak menggunakan sarung tangan, masker, maupun penutup rambut saat menjalankan aktivitas produksi.
Selain persoalan kebersihan, para pekerja juga dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai untuk menangani proses produksi obat-obatan.
Bismo menyebut tingkat pendidikan para operator maksimal SMA. Padahal, menurutnya, proses produksi obat seharusnya melibatkan tenaga dengan keahlian di bidang kefarmasian atau kesehatan.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus karena produksi obat yang tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan persoalan terkait mutu dan keamanan produk.
Polisi Bongkar Dua Pabrik Tramadol di Sukoharjo
Polda Metro Jaya membongkar dua fasilitas produksi tramadol ilegal di Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 15 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka. Kedua fasilitas itu disebut telah beroperasi dalam periode berbeda, yakni sejak 2025 dan 2026.
Salah satu lokasi di Kartasura dilaporkan mampu memproduksi hingga jutaan butir tramadol dalam sehari. Polisi juga memperkirakan omzet produksi di lokasi tersebut dapat mencapai Rp3 miliar per hari.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali kedua pabrik tersebut.
Pemilik Pabrik Masih Diburu
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus produksi obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional fasilitas dan peredaran produk yang dihasilkan.
Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produksi obat agar memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas pemilik yang masih diburu serta hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kualitas produk belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.(æ/red)





