
Surabaya-BeritaTKP.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menambah panjang daftar buronan yang berhasil ditangkap dan dilakukan eksekusi. Kali ini seorang terpidana kasus penipuan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nunik Indah Rini binti Amirudin yang merupakan buronan terpidana ke 13 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2026. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 13.45 WIB saat terpidana sedang berada di salah satu restoran cepat saji di Surabaya Barat.
Pengamanan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Nunik Indah Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana.
Proses penangkapan bermula pada pukul 09.30 WIB ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan DPO di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan (open tracking). Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan terpidana yang sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji dan langsung mengerahkan Tim Tabur menuju lokasi. Tim Tabur tiba di lokasi restoran pada pukul 13.25 WIB dan langsung melakukan pengintaian guna memastikan identitas target. Setelah memastikan bahwa orang tersebut benar adalah Nunik Indah Rini, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif dan berhasil diamankan tanpa adanya gangguan maupun ancaman yang berarti.
Setelah berhasil diamankan dari lokasi, Tim Tabur beserta terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada pukul 14.15 WIB. Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. Sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Surabaya, guna menjalani eksekusi masa hukuman sesuai dengan putusan yang berlaku.@red





